Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, Negara Rugi Rp936 Juta
Senin, 18 Maret 2024 - 14:51 WIB
Bayu mengungkapkan kronologi penangkapan enam tersangka yang menjadi sindikat pembuatan meterai palsu tersebut. Saat itu, empat tersangka yakni MH, D, I, YA, dan S tertangkap di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
"Tanggal 14 Maret 2024, pukul 22.00 WIB (tersangka ditangkap) di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat selanjutnya dikembangkan ke Perumahan Grand Vista, Bekasi," ungkap Bayu.
Atas kejadian tersebut, keenam tersangka merugikan negara sebanyak Rp936.500.000. Mereka terkena Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai juncto Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP tenteng Pemalsuan Meterai. "Ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp500.000.000," pungkas Bayu.
"Tanggal 14 Maret 2024, pukul 22.00 WIB (tersangka ditangkap) di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat selanjutnya dikembangkan ke Perumahan Grand Vista, Bekasi," ungkap Bayu.
Atas kejadian tersebut, keenam tersangka merugikan negara sebanyak Rp936.500.000. Mereka terkena Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai juncto Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP tenteng Pemalsuan Meterai. "Ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp500.000.000," pungkas Bayu.
(rca)
Lihat Juga :