Kepala BKPSDM Tersangka Korupsi Pasar, Pj Bupati Majalengka Bilang Gini
Senin, 18 Maret 2024 - 14:18 WIB
Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Irfan masih dapat bekerja seperti biasa sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Masih bisa melakukan pelayanan seperti biasanya,” kata Dedi, Senin (18/3/2024).
Sementara mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi menegaskan bahwa Irfan Nur Alam hanya berperan sebagai Kabag dan tidak memiliki kewenangan dalam proses lelang. Meskipun pemenang tender memberikan bonus Rp1 miliar uang tersebut telah dikembalikan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun anggaran 2020, Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Baca Juga: Kepala BKPSDM Majalengka Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong
Pemanfatan itu berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka. Saat itu, yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Sementara mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi menegaskan bahwa Irfan Nur Alam hanya berperan sebagai Kabag dan tidak memiliki kewenangan dalam proses lelang. Meskipun pemenang tender memberikan bonus Rp1 miliar uang tersebut telah dikembalikan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun anggaran 2020, Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Baca Juga: Kepala BKPSDM Majalengka Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong
Pemanfatan itu berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka. Saat itu, yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Lihat Juga :