Kepala BKPSDM Tersangka Korupsi Pasar, Pj Bupati Majalengka Bilang Gini

Senin, 18 Maret 2024 - 14:18 WIB
Kejati Jabar akan memeriksa Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam sebagai tersangka dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih pada Selasa 19 Maret 2024. Foto/Istimewa
MAJALENGKA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.

Kejati Jawa Barat menetapkan Irfan sebagai atas dugaan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengatur proyek. Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Pemkab Majalengka.



Penetapan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kajati Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kajati Jabar.

Baca Juga: Kejati Jabar Bakal Periksa Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Sebagai Tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!