Kepala BKPSDM Majalengka Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong

Kamis, 14 Maret 2024 - 21:05 WIB
Bahwa H Endang dari PT PGA telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai yang diberikan kepada AN (pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka dua tahun lalu) dan DRN (PNS yang telah ditetapkan tersangka 2 tahun lalu). PT PGA juga mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB dengan jumlah keseluruhan mencapai miliaran rupiah.

"Dari uang yang masuk ke rekening PT KEB dilakukan penarikan oleh AN dan DRN. Uang tersebut dikeluarkan oleh PT PGA untuk mengondisikan agar ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong," kata Kasipenkum Kejati Jabar.

Baca juga; Anak Bupati Majalengka Diperiksa Kejati Jabar selama 7 Jam

Kepada tersangka INA Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, INA merupakan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Pada 2019 lalu, INA sempat membuat heboh masyarakat Majalengka karena menembak rekanan kontraktor. Kejadian ini dipicu masalah utang. Walaupun telah terjerat kasus penembakan, INA tetap berstatus ASN. Bahkan jabatannya dipromosikan menjadi Kepala BKPSDM Majalengka.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!