Pemprov Banten Berikan Insentif bagi Wajib Pajak untuk PBBKB

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:20 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku kebijakan pemberian insentif itu dilakukan Pemprov Banten setelah melihat secara komprehensif situasi di daerah. “Dan untuk mendorong faktor-faktor produksi masyarakat yang tentu membutuhkan efisiensi, maka kita memberikan insentif untuk mengurangi dari pajak itu. Sesuai dengan Perda itu bahwa Gubernur memiliki kewenangan dan mandat dapat menyelesaikan dengan situasi terkini dari keadaan masyarakat,” ujar Al.

Untuk itu, ia mengeluarkan kebijakan pemberian insentif tersebut sebagai bagian upaya dari efisiensi dan mendorong faktor produksi lainnya untuk saling mendukung. Sehingga perguliran ekonomi di Banten semakin meningkat.

Menurut Al Muktabar, pemberian insentif ini merupakan hasil pertimbangan dari semua sisi. “Bahwa ada input ke pemerintah daerah untuk diformulasikan kembali kebijakan-kebijakan yang bisa menumbuhkan lebih besar sisi-sisi faktor produksi tadi. Ini bagian dari komunikasi baik kita antara semua stakeholder, termasuk pemerintah daerah dan dunia usaha,” terangnya.

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti sampai kapan pemberian insentif itu akan diberikan oleh Pemprov Banten. “Nanti kita lihat perkembangan sesuai dengan keadaan di lapangan. Kalau kemampuan faktor produksi sudah membentuk sistem nilai dari keadaan perkembangan, mungkin kita terapkan atau kita perpanjang kembali. Ini semata-mata untuk kita mewujudkan daya dorong untuk efisiensi faktor produksi,” ujarnya.

Diketahui, Pemprov Banten menaikkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 100 persen. Tarif PBBKB yang semula lima persen menjadi 10 persen mulai tahun ini. Hal itu tertuang Perda Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada Pasal 23 Perda Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan, dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Sedangkan, pada Pasal 24 disebutkan, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten (Bapenda) Deni Hermawan mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar kebijakan tersebut bisa berjalan secara efektif. “Bapenda Provinsi Banten berharap agar semua pihak dapat mendukung dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku demi keberlangsungan pembangunan daerah yang lebih baik,” katanya.

Untuk diketahui, PBBKB merupakan pajak yang dipungut Pemerintah Provinsi, atas penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PBBKB sendiri merupakan penyerahan bahan bakar dari penyalur kepada konsumen.
(hri)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More