Beraksi di 23 TKP, 9 Anggota Sindikat Curanmor Dibekuk Polda Jatim

Jum'at, 08 Maret 2024 - 18:45 WIB
Berdasarkan LP tersebut, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Jatim berhasil menangkap tersangka M bersama empat pelaku lainnya. Para pelaku merampas sepeda motor matik milik korban dengan cara menghadang sambil mengancam dengan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Karena diteriaki maling, para pelaku kabur dengan kendaraan hasil curiannya. Kasus tersebut kemudian viral di media sosial (medsos).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 8 unit sepeda motor, 2 buah helm, 1 buah celurit, 1 buah celana Jeans pendek, 1 buah sarung warna hitam, 1 buah rekaman CCTV dan sejumlah surat kendaraan bermotor hasil curian.

“Sindikat ini berbagi peran, ada yang bertugas sebagai eksekutor, joki dan penadah,” kata Wadirreskrimum AKBP Pitter Yanottama, Jumat (8/3/2024).

Baca juga; Tertawa Kecil saat Pindahkan Jasad Indriana, Kejiwaan Devara dan Didot Akan Diperiksa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!