Beraksi di 23 TKP, 9 Anggota Sindikat Curanmor Dibekuk Polda Jatim
Jum'at, 08 Maret 2024 - 18:45 WIB
Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim menangkap 9 pelaku curanmor dan curas yang kerap beraksi di wilayah Jatim. Foto/Lukman Hakim
SURABAYA - Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap 9 pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ), dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di wilayah Jatim. Para pelaku telah beraksi di 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Pasuruan dan Polres Malang.
Sembilan tersangka yang berhasil diringkus yakni, M yang pertama ditangkap di Pasuruan, F pelaku curas dan curanmor tahun 2021, tersangka Y residivis penadah tahun 1999, V pelaku curanmor, A pelaku curanmor, tersangka Y DPO Polresta Malang dan sebagai penadah, tersangka I pelaku curanmor, tersangka M pelaku curas terakhir tersangka Y pelaku curas.
Pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari dua Laporan Polisi (LP) Polres Pasuruan dan Polres Malang. LP Polres Pasuruan diterima sejak 3 Maret 2024, dengan kejadian pada Sabtu (18/11/2023) di Winongan, Pasuruan.
Baca juga; 2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi dari Papua Diringkus Polisi
Sembilan tersangka yang berhasil diringkus yakni, M yang pertama ditangkap di Pasuruan, F pelaku curas dan curanmor tahun 2021, tersangka Y residivis penadah tahun 1999, V pelaku curanmor, A pelaku curanmor, tersangka Y DPO Polresta Malang dan sebagai penadah, tersangka I pelaku curanmor, tersangka M pelaku curas terakhir tersangka Y pelaku curas.
Pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari dua Laporan Polisi (LP) Polres Pasuruan dan Polres Malang. LP Polres Pasuruan diterima sejak 3 Maret 2024, dengan kejadian pada Sabtu (18/11/2023) di Winongan, Pasuruan.
Baca juga; 2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi dari Papua Diringkus Polisi
Lihat Juga :