Beraksi di 23 TKP, 9 Anggota Sindikat Curanmor Dibekuk Polda Jatim
Jum'at, 08 Maret 2024 - 18:45 WIB
Sedangkan LP Polres Malang dilaporkan pada Selasa (5/3/2024) dengan TKP pada hari Rabu (14/2/2024) di Desa Kemiri, Kepanjen, Malang. Setelah interogasi tersangka M, diketahui dia berjejaring dengan kelompok curanmor lainnya, menghasilkan penangkapan 9 tersangka.
Para tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke-1, 2 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka curat akan dijerat Pasal 363 KUHP dan bagi penadah dikenakan pasal 480 KUHP.
“Kami memberikan pesan seluruh masyarakat bahwa jajaran Ditreskrimum Polda Jatim serta jajaran reskrim seluruh polres akan selalu merespon setiap kejahatan jalanan," pungkasnya.
Para tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke-1, 2 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sementara tersangka curat akan dijerat Pasal 363 KUHP dan bagi penadah dikenakan pasal 480 KUHP.
“Kami memberikan pesan seluruh masyarakat bahwa jajaran Ditreskrimum Polda Jatim serta jajaran reskrim seluruh polres akan selalu merespon setiap kejahatan jalanan," pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :