Kepergok Curi Motor, Pria di Malang Babak Belur Dihajar Massa

Jum'at, 08 Maret 2024 - 11:44 WIB
Setelah masuk, pelaku lantas mengambil kunci sepeda motor itu dan memasukkan ke sebuah motor yang terparkir di depan rumah korban. Ternyata kunci motor itu memang sesuai, sehingga membuat pelaku langsung menyalakan motor dan berniat membawa kabur sepeda motor milik Riduan.

Tapi sayang saat mesin motor dinyalakan, tetangga korban ternyata tahu bahwa yang menyalakan sepeda motor bukanlah Riduan, atau anggota keluarganya, hingga langsung berteriak maling.

Teriakan itu langsung mengundang warga berdatangan dan segera menangkap tersangka. Nahasnya, Hasanuddin harus menerima beberapa bogem mentah dari massa, yang terlanjur datang.

"Kami yang menerima informasi dari warga langsung datang dan mengamankan tersangka. Pelaku langsung dibawa oleh Sabhara Polresta Malang Kota," ungkap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. "Tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota dan barang bukti sepeda motor korban juga sudah diamankan," tukasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!