Bupati Suwirta Terus Pantau Pencairan Bantuan Langsung Tunai

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 16:06 WIB
Bupati menjelaskan, penyaluran Bantuan Jaring Pengaman Sosial penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) berdasarkan SK Bupati Klungkung Nomor : 293/05/HK/2020 tentang pemberian bantuan sosial kepada keluarga terdampak Covid-19.

Sasarannya adalah keluarga yang kepala keluarga dari/atau anggota keluarganya kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan penghasilan secara drastis akibat Covid-19. Sehingga keluarga tersebut rentan miskin atau mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun. Syaratnya harus memiliki Kartu Keluarga dan KTP Klungkung dan tinggal di wilayah Kabupaten Klungkung selama pandemi Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Klungkung mulai menyalurkan dana bantuan Jaring Pengaman Sosial penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Tahap I sejak Rabu (12/8). Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBD Klungkung ini dilakukan secara langsung di masing-masing Kelurahan dan Desa.

Plt. Kepala Dinas Sosial P3A, I Wayan Sumarta mengatakan penyaluran dilakukan dalam tiga tahap selama tiga bulan kedepan dengan nilai Rp 600.000. BLT yang disalurkan kali ini masing-masing di Desa Kampung Gelgel sebanyak 45 penerima, Desa Tojan 183 penerima, Desa Kamasan 258 penerima, Desa Satra 17 penerima, Desa Tegak 86 penerima dan Desa Selisihan 31 penerima dengan total dana yang disalurkan sebanyak Rp372.000.000.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!