Kejati Jabar Tahan Rektor dan Mantan Rektor Umika, Diduga Korupsi Dana Rp13 Miliar

Selasa, 05 Maret 2024 - 21:23 WIB
Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ini bermula pada 2020- 2022 di Universitas Mitra Karya yang mendapatkan Program Dana Bantuan Indonesia Pintar atau PIP Kuliah (PIPK) dari Puslapdik Kemdikbudristek.

Dengan perinciannya, Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2, yaitu, a. Biaya Pendidikan sebesar Rp2.400.000/semester dan b. Biaya Hidup Rp4.200.000 pada 2020 dan Rp5.700.000 pada 2022/semester.

Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara, yaitu, transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui bank.

Baca juga: Kejati Jabar Usut Kasus Dugaan Korupsi Pramuka Kota Bandung Rp6,5 Miliar

"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!