Kejati Jabar Usut Kasus Dugaan Korupsi Pramuka Kota Bandung Rp6,5 Miliar

Senin, 04 April 2022 - 13:48 WIB
loading...
Kejati Jabar Usut Kasus...
Kejati Jabar mulai usut dugaan korupsi Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Diketahui, Kwarcab Pramuka Kota Bandung didera isu korupsi dengan kerugian negara ditaksir hingga Rp6,5 miliar. Isu tersebut mencuat setelah Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Tragis! 2 Balita Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Kolam Renang Villa Lembang

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali mengungkapkan, rencananya, sejumlah saksi akan diperiksa penyidik guna membongkar perkara tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai, Selasa (5/4/2022) besok. "Besok (pemeriksaan). Paling tiga sampai empat orang (saksi)," ujar Dodi, Senin (4/4/2022).

Namun, saat disinggung siapa saja saksi yang bakal diperiksa, Dodi enggan menyebutkannya. Yang pasti, kata Dodi, orang-orang yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah itu. "Cuma siapa saja orangnya tidak dapat diinfokan," kata Dodi.

Dodi mengakui bahwa perkara ini sudah naik ke tahap penyelidikan dan penyidik Kejati Jabar pun sudah memeriksa 19 orang pejabat Pemkot Bandung.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidilan sementara, dana hibah tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya perjalanan dinas. "Banyak lah. Untuk kegiatan rutin maupun untuk perjalanan dinas," katanya.

Namun, lagi-lagi, Dodi pun masih menutup rapat informasi lebih rinci dengan alasan masih menunggu penyidikan oleh penyidik selesai dilakukan.

"Kita belum bisa merincikan karena kegiatannya banyak. Cuma, penyidik sudah memiliki dua alat bukti, sehingga masuk ke penyidikan," jelasnya.

Meski enggan memberikan keterangan rincinya, namun Dodi meyakinkan bahwa kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana hibah tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan. "Cuma tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," tandas Dodi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5677 seconds (0.1#10.140)