Kejati Jabar Tahan Rektor dan Mantan Rektor Umika, Diduga Korupsi Dana Rp13 Miliar
Selasa, 05 Maret 2024 - 21:23 WIB
Kejati Jabar menetapkan HJ dan S, Rektor Umika dan mantan rektor periode 2019-202 sebagai tersangka dugaan korupsi dana PIP Kuliah. Foto/MPI/Agus Warsudi
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan HJ dan S, Rektor Universitas Mitra Karya (Umika) dan mantan rektor periode 2019-202 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Progam Indonesia Pintar (PIP) Kuliah.
Tersangka HJ dan S diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar.
Baca juga: Bagaimana Peran Istri Guru Pesantren Cabul di Bandung, Begini Jawaban Kejati Jabar
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, HJ dan S ditahan di Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari sejak Senin 4 Maret 2024 sampai 23 Maret 2024.
Tersangka HJ dan S diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar.
Baca juga: Bagaimana Peran Istri Guru Pesantren Cabul di Bandung, Begini Jawaban Kejati Jabar
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, HJ dan S ditahan di Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari sejak Senin 4 Maret 2024 sampai 23 Maret 2024.
Lihat Juga :