Kejati Jabar Tahan Rektor dan Mantan Rektor Umika, Diduga Korupsi Dana Rp13 Miliar

Selasa, 05 Maret 2024 - 21:23 WIB
Kejati Jabar menetapkan HJ dan S, Rektor Umika dan mantan rektor periode 2019-202 sebagai tersangka dugaan korupsi dana PIP Kuliah. Foto/MPI/Agus Warsudi
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan HJ dan S, Rektor Universitas Mitra Karya (Umika) dan mantan rektor periode 2019-202 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Progam Indonesia Pintar (PIP) Kuliah.

Tersangka HJ dan S diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar.



Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, HJ dan S ditahan di Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari sejak Senin 4 Maret 2024 sampai 23 Maret 2024.



Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ini bermula pada 2020- 2022 di Universitas Mitra Karya yang mendapatkan Program Dana Bantuan Indonesia Pintar atau PIP Kuliah (PIPK) dari Puslapdik Kemdikbudristek.

Dengan perinciannya, Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2, yaitu, a. Biaya Pendidikan sebesar Rp2.400.000/semester dan b. Biaya Hidup Rp4.200.000 pada 2020 dan Rp5.700.000 pada 2022/semester.

Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara, yaitu, transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui bank.



"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content