Soal RUU DKJ, DPR Pastikan Gubernur DKI Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Senin, 04 Maret 2024 - 23:34 WIB
Sebab, pemerintah maupun partai politik memiliki keinginan yang sama untuk menggelar pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024.

Menurut Dasco, pemerintah dan DPR telah sepakat dalam pembahasan RUU DKJ agar pemilihan gubernur akan dipilih langsung oleh rakyat. Kesepakatan itu telah dicapai sebelum masa reses.

"Jadi sebelum reses DPR telah bersepakat dengan pemerintah bahwa pembahasan UU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur DKI akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau pilkada," ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!