Jadi Tersangka, Pelaku Penembakan Gathan Saleh Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Kamis, 29 Februari 2024 - 17:31 WIB
"Terkait perkembangan kasus dari terduga pelaku berinisial GSH sesuai hasil gelar perkara melibatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Propam Polda Metro Jaya disimpulkan lalu diputuskan status terduga pelaku berdasarkan fakta-fakta hukum ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024).
Setelah menetapkan Gathan menjadi tersangka, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan undang-undang berlaku.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: iNews Media/Sevianus Kopong Basar
Untuk mengungkap senjata api yang dipakai Gathan, penyidik Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami proses penyelidikan.
Setelah menetapkan Gathan menjadi tersangka, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan undang-undang berlaku.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). Foto: iNews Media/Sevianus Kopong Basar
Untuk mengungkap senjata api yang dipakai Gathan, penyidik Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami proses penyelidikan.
Lihat Juga :