Jadi Tersangka, Pelaku Penembakan Gathan Saleh Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Kamis, 29 Februari 2024 - 17:31 WIB
Polisi menetapkan Gathan Saleh Hilabi sebagai tersangka dan langsung ditahan. Gathan yang juga mantan suami artis ini melakukan penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (8/2/2024). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi menetapkan Gathan Saleh Hilabi sebagai tersangka dan langsung ditahan. Gathan yang juga mantan suami artis ini melakukan penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, 8 Februari 2024.

Gathan dijerat Pasal 338 juncto Pasal 3 KUHP terkait percobaan pembunuhan dan atau Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 terkait membawa atau memiliki senjata api atau senjata tajam tanpa hak.



Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penetapan status Gathan menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

Baca juga: 3 Fakta Gathan Saleh, Mantan Suami Artis yang Diduga Jadi Pelaku Penembakan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!