2 Pemutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati
Kamis, 29 Februari 2024 - 17:26 WIB
Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman
Selama persidangan, majelis hakim menolak nota pembelaan dari terdakwa dan menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati bagi keduanya.
Sebagai informasi, kedua terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban di kamar kos milik Waliyin di daerah Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/07/2023) lalu. Korban yang lemas tak berdaya kemudian di eksekusi secara bergantian menggunakan senjata tajam.
Kedua terdakwa melakukan mutilasi terhadap tubuh korban dengan maksud menghilangkan jejak. Usai dimutilasi, potongan tubuh korban lalu dibuang di beberapa tempat di Sleman.
Kedua terdakwa kemudian didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selama persidangan, majelis hakim menolak nota pembelaan dari terdakwa dan menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati bagi keduanya.
Sebagai informasi, kedua terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban di kamar kos milik Waliyin di daerah Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/07/2023) lalu. Korban yang lemas tak berdaya kemudian di eksekusi secara bergantian menggunakan senjata tajam.
Kedua terdakwa melakukan mutilasi terhadap tubuh korban dengan maksud menghilangkan jejak. Usai dimutilasi, potongan tubuh korban lalu dibuang di beberapa tempat di Sleman.
Kedua terdakwa kemudian didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lihat Juga :