Parah! 2 Mantan Pejabat Lebak Tilep Uang Retribusi TPI Selama 8 Tahun

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:19 WIB
Keduanya diduga melakukan pungutan liar dari tahun 2011-2019 sehingga menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp181 juta lebih berdasarkan perhitungan BPKP.

"Ya, kita telah menerima pelimpahan berkas tahap 2 beserta kedua tersangka korupsi TPI Binuangen. Kedua tersangka juga kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. JPU (jaksa penuntut umun) tengah menyusun materi dakwaan," kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi Muhamad Nur, Rabu (28/2/2024).

Modus yang digunakan keduanya, menurut Andi, uang retribusi TPI tidak disetorkan ke negara juga merekayasa tanda terima sehingga menyebabkan kerugian negara Rp181 juta.

"Modus perbuatan para tersangka yaitu tidak menyetorkan uang retribusiTPI Binuangeun sesuai dengan pendapatan aslinya dan diduga merekayasa tanda terimanya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp181,5 juta," katanya.

Baca juga: Korupsi yang Berevolusi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!