Parah! 2 Mantan Pejabat Lebak Tilep Uang Retribusi TPI Selama 8 Tahun

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:19 WIB
Dua mantan pejabat di Lebak, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi TPI Binuangeun, Wanasalam. Foto/MPI/Fariz Abdullah
LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan dua pensiunan pejabat di pemerintah daerah Kabupaten Lebak, Banten. Hal itu dilakukan karena kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Lebak telah memasuki tahap dua.





Kedua pensiunan pejabat itu masing-masingmantankepala TPI BinuangenAhmad Hadi dan mantan bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Siswandi.

Baca juga: Kesungguhan Memberantas Korupsi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!