Parah! 2 Mantan Pejabat Lebak Tilep Uang Retribusi TPI Selama 8 Tahun
Rabu, 28 Februari 2024 - 11:19 WIB
Dua mantan pejabat di Lebak, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi TPI Binuangeun, Wanasalam. Foto/MPI/Fariz Abdullah
LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan dua pensiunan pejabat di pemerintah daerah Kabupaten Lebak, Banten. Hal itu dilakukan karena kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Lebak telah memasuki tahap dua.
Kedua pensiunan pejabat itu masing-masingmantankepala TPI BinuangenAhmad Hadi dan mantan bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Siswandi.
Baca juga: Kesungguhan Memberantas Korupsi
Kedua pensiunan pejabat itu masing-masingmantankepala TPI BinuangenAhmad Hadi dan mantan bendahara Dinas Perikanan Kabupaten Lebak Siswandi.
Baca juga: Kesungguhan Memberantas Korupsi
Lihat Juga :