Pria Peremas Bokong Penyanyi Koplo saat Manggung Diringkus Polisi
Selasa, 27 Februari 2024 - 20:08 WIB
Para saksi juga membawa pelaku keluar dari area panggung untuk mencegah terjadinya keributan di antara penonton. Pelaku yang bekerja serabutan itu akhirnya ditangkap di rumahnya Dukuh Tanjung Rt 012, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Sragen, Senin (26/2/2024).
“Saya tidak sadar melakukan perbuatan itu, karena terpengaruh minuman keras,” kata Budi.
Baca juga; Remas Payudara Wanita, Predator Seksual Diamuk Warga Jaktim
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan Budi melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan.
“Pelaku diperiksa dalam perakara pelanggaran pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar AKP Wikan Sri Kadiyono.
“Saya tidak sadar melakukan perbuatan itu, karena terpengaruh minuman keras,” kata Budi.
Baca juga; Remas Payudara Wanita, Predator Seksual Diamuk Warga Jaktim
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan Budi melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan.
“Pelaku diperiksa dalam perakara pelanggaran pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar AKP Wikan Sri Kadiyono.
(wib)