Pria Peremas Bokong Penyanyi Koplo saat Manggung Diringkus Polisi

Selasa, 27 Februari 2024 - 20:08 WIB
loading...
Pria Peremas Bokong...
Pria peremas bokong Leviana Puspitasari (32) penyanyi koplo asal Sragen, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Foto/Joko Piroso
A A A
SRAGEN - Pria peremas bokong Leviana Puspitasari (32) penyanyi koplo asal Sragen, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Pelaku bernama Budi (43) warga Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Sragen, ditangkap karena sengaja meremas bokong penyanyi koplo yang akrab disapa Levi.

Dari gambar video amatir warga tampak detik-detik penyanyi koplo wanita asal Sragen menjadi korban pelecehan saat sedang manggung di acara hajatan sehingga viral. Peristiwa dimulai ketika korban yang mengenakan kebaya kuning sedang bernyanyi di depan sejumlah penonton pria.

Beberapa penonton juga ikut berjoget dan mendekati penyanyi tersebut di tengah alunan musik koplo. Tidak lama kemudian, Budi seorang pria berkaus hitam mendekati penyanyi tersebut.

Baca juga; Viral! Penyanyi Koplo asal Sragen Dilecehkan saat Manggung

Dari rekaman singkat, terlihat pelaku langsung menyentuh area sensitif penyanyi koplo tersebut. Korban segera berusaha mencegah aksi pelecehan tersebut dengan mendorong pelaku.

Namun pelaku yang berbadan tegap itu tidak terima dan langsung melancarkan pukulan ke arah wajah penyanyi. Penonton lain yang menyaksikan insiden tersebut kemudian segera melerai keduanya.
Pria Peremas Bokong Penyanyi Koplo saat Manggung Diringkus Polisi


Para saksi juga membawa pelaku keluar dari area panggung untuk mencegah terjadinya keributan di antara penonton. Pelaku yang bekerja serabutan itu akhirnya ditangkap di rumahnya Dukuh Tanjung Rt 012, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Sragen, Senin (26/2/2024).

“Saya tidak sadar melakukan perbuatan itu, karena terpengaruh minuman keras,” kata Budi.

Baca juga; Remas Payudara Wanita, Predator Seksual Diamuk Warga Jaktim

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan Budi melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan.

“Pelaku diperiksa dalam perakara pelanggaran pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar AKP Wikan Sri Kadiyono.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Rekomendasi
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved