Tok! Hakim Vonis Mati Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama
Selasa, 27 Februari 2024 - 20:02 WIB
Sebaliknya, menurut majelis hakim tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Kif dalam perbuatannya.Sementara atas vonis hakim ini, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir mengambil sikap mengajukan banding atau tidak.
Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut. Sebelumnya, operator jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama, Muhammad Rivaldo Miliandri Silondae aliasKifdituntut hukuman mati.
Kifmerupakan tangan kanan Fredy Pratama yang berperan sebagai operator pengendali jaringan narkoba wilayah barat.Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini,Kifterbukti mengatur semua proses pengiriman sabu.
”Bahwa terdakwa berperan mengatur segala proses pengiriman narkoba mulai dari mengatur penginapan hingga proses penjemputan,” ujar Eka.
Bahkan, Rivaldo aliasKifjuga menjalin komunikasi dengan AKP Andri Gustami dalam proses meloloskan sabu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.Atas fakta tersebut, majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana mati.
Lihat Juga: Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut. Sebelumnya, operator jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama, Muhammad Rivaldo Miliandri Silondae aliasKifdituntut hukuman mati.
Kifmerupakan tangan kanan Fredy Pratama yang berperan sebagai operator pengendali jaringan narkoba wilayah barat.Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini,Kifterbukti mengatur semua proses pengiriman sabu.
”Bahwa terdakwa berperan mengatur segala proses pengiriman narkoba mulai dari mengatur penginapan hingga proses penjemputan,” ujar Eka.
Bahkan, Rivaldo aliasKifjuga menjalin komunikasi dengan AKP Andri Gustami dalam proses meloloskan sabu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.Atas fakta tersebut, majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana mati.
Lihat Juga: Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
(ams)
tulis komentar anda