Tok! Hakim Vonis Mati Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Selasa, 27 Februari 2024 - 20:02 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memvonis kaki tangan gembong narkoba Fredy Fratama hukuman pidana mati. Foto: MPI/Ira Widyanti
BANDARLAMPUNG - Operator wilayah baratjaringan narkoba internasional Fredy Pratama yakni Muhammad Rivaldo Miliandri alias KIF divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Selasa (27/2/2024).

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyatakan terdakwa merupakan tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama terbukti secara sah meyakinkan dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.



”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri dengan pidana hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Begini Tampang Fredy Pratama Bos Narkotika Jaringan Internasional
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!