Ahli Hukum Sebut Hak Tolak Aiman Harusnya Dilindungi UU Pers

Kamis, 22 Februari 2024 - 19:42 WIB
Baca juga: Ahli Hukum Pers Tegaskan Bahaya jika Aiman Witjaksono Ungkap Narasumbernya

Dia menerangkan, hak tolak melekat pada seorang wartawan sejak saat wartawan itu menerima informasi dari narasumbernya. Adapun hak tolak tersebut akan terus melekat pada wartawan yang menerima informasi itu sepanjang hidupnya.

Maka itu, kata dia, wartawan tak boleh membeberkan narasumbernya selama hidupnya, meski di kemudian hari akhirnya dia tak lagi berprofesi sebagai wartawan. Hak tolak yang melekat pada wartawan bisa digugurkan manakala narasumber sendiri yang membongkarnya atau melalui sistem peradilan khusus.

Wina mengungkap, dewasa ini seseorang disebut wartawan salah satunya manakala dia tergabung dalam perusahan pers. Lantas, ada keputusan dari perusahaan pers tersebut yang menyatakan dia wartawan.

"Ada dua pengertian, pertama status kewartawanan dia melekat pada diri wartawan, berbeda misalnya dengan profesi lainnya, polisi, hakim, ketika sudah pensiun selesai. Profesi kewartawananya tetap melekat, tapi secara formal perusahaan pers menentukan, apakah secara formal dia wartawan atau bukan," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!