Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Pakar Hukum Pers: Hak Tolak Wartawan Melekat Seumur Hidup
Kamis, 22 Februari 2024 - 18:36 WIB
Wina awalnya menerangkan sejatinya ada empat sumber informasi atau jenis informasi, pertama informasi untuk disebarluaskan, kedua informasi off the record yang diberikan tidak untuk disebarluaskan. Ketiga, informasi embargo berupa informasi yang akan disebarkan tetapi setelah jangka waktu tertentu dan keeempat informasi yang merupakan latar belakang.
"Kesemuanya itu menjadi pengetahuan dan melekat kepada wartawan. Nah, sejak itu pula, sejak wartawan memperoleh informasi itulah lecus delicti dari hak tolak berlaku," tuturnya.
"Jadi, wartawan yang menerima informasi, dia kalau diminta oleh narasumbernya tuk melakukan hak tolak, maka dia harus melindungi narasumber dalam bentuk apa pun. Sejak kapan berlaku? Sejak diberikan informasi tersebut," sambung Wina.
Wina mengungkap hak tolak wartawan melekat saat seorang wartawan menerima informasi dari narasumbernya itu. Adapun hak tolak tersebut akan terus melekat pada wartawan yang menerima informasi itu sepanjang hidupnya.
Maka itu, kata dia, wartawan tak boleh membeberkan narasumbernya selama hidupnya, meski di kemudian hari akhirnya dia tak lagi berprofesi sebagai wartawan. Hak tolak yang melekat pada wartawan itu itu bisa digugurkan manakala narasumber sendiri yang membongkarnya atau melalui sistem peradilan khusus.
"Kesemuanya itu menjadi pengetahuan dan melekat kepada wartawan. Nah, sejak itu pula, sejak wartawan memperoleh informasi itulah lecus delicti dari hak tolak berlaku," tuturnya.
"Jadi, wartawan yang menerima informasi, dia kalau diminta oleh narasumbernya tuk melakukan hak tolak, maka dia harus melindungi narasumber dalam bentuk apa pun. Sejak kapan berlaku? Sejak diberikan informasi tersebut," sambung Wina.
Wina mengungkap hak tolak wartawan melekat saat seorang wartawan menerima informasi dari narasumbernya itu. Adapun hak tolak tersebut akan terus melekat pada wartawan yang menerima informasi itu sepanjang hidupnya.
Maka itu, kata dia, wartawan tak boleh membeberkan narasumbernya selama hidupnya, meski di kemudian hari akhirnya dia tak lagi berprofesi sebagai wartawan. Hak tolak yang melekat pada wartawan itu itu bisa digugurkan manakala narasumber sendiri yang membongkarnya atau melalui sistem peradilan khusus.
Lihat Juga :