Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Pakar Hukum Pers: Hak Tolak Wartawan Melekat Seumur Hidup
Kamis, 22 Februari 2024 - 18:36 WIB
Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada mengatakan sejatinya hak tolak wartawan melekat pada seorang wartawan manakala dia menerima informasi dari narasumbernya. Foto/MPI
JAKARTA - Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada mengatakan sejatinya hak tolak wartawan melekat pada seorang wartawan manakala dia menerima informasi dari narasumbernya. Hak tolak itu pun berlaku seumur hidup kepada si wartawan termasuk Aiman Witjaksono .
"Pada prinsipnya, hak tolak berlangsung seumur hidup," ujar Wina di persidangan, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Sidang Pembuktian di PN Jaksel, Tim Hukum Aiman Witjaksono Hadirkan Dua Ahli
Hal itu disampaikan Wina dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang digelar pada Kamis (22/2/2024) di PN Jakarta Selatan. Wina mendapatkan pertanyaan dari Tim Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa tentang waktu berlaku dan melekatnya hak tolak yang dimiliki seorang wartawan sebagai tercantum dalam UU Pers Pasal 4.
"Pada prinsipnya, hak tolak berlangsung seumur hidup," ujar Wina di persidangan, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Sidang Pembuktian di PN Jaksel, Tim Hukum Aiman Witjaksono Hadirkan Dua Ahli
Hal itu disampaikan Wina dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang digelar pada Kamis (22/2/2024) di PN Jakarta Selatan. Wina mendapatkan pertanyaan dari Tim Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa tentang waktu berlaku dan melekatnya hak tolak yang dimiliki seorang wartawan sebagai tercantum dalam UU Pers Pasal 4.
Lihat Juga :