Bobol Minimarket dan Mesin ATM di Bogor, 3 Pelaku Dapat Hadiah Timah Panas

Rabu, 21 Februari 2024 - 19:41 WIB
"Kita berikan tindakan tegas terukur kepada 3 pelaku karena mencoba melawan petugas," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Bismo, kelompok mereka ini ternyata dikendalikan oleh pelaku berinisial A yang ditahan di Polres Bogor. Adapun motif dari aksi mereka untuk kebutuhan ekonomi.

"Motifnya biaya hidup karena uang hasil kejahatan buat bayar utang, beli emas dan lain-lain," terangnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat 363 KUHP Ayat 2 tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi pun mengimbau kepada pengelola minimarket untuk meningkatkan sistem pengamanannya.

"Saya tanya kenapa milih minimarket? Karena enggak ada alarmnya. Koreksi buat minimarket supaya lebih aman," tutupnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!