Bobol Minimarket dan Mesin ATM di Bogor, 3 Pelaku Dapat Hadiah Timah Panas

Rabu, 21 Februari 2024 - 19:41 WIB
loading...
Bobol Minimarket dan...
Polisi menangkap komplotan pembobol minimarket dan mesin ATM yang terjadi di wilayah Bogor. Dari 6 pelaku, 3 orang di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas. Foto/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polisi menangkap komplotan pembobol minimarket dan mesin ATM yang terjadi di wilayah Bogor. Dari 6 pelaku, 3 orang di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo mengatakan tiga pelaku berinisial SS (47), MT (29), dan MM (51) ditahan di Polresta Bogor Kota. Sedangkan tiga pelaku lainnya yakni Pakde (50), Boncel (33), dan D (31) ditahan di Polres Bogor.

“Ada 6 tersangka yang merupakan kerja sama antara Ditreskrimum Polda Jawa Barat dan Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor. Melakukan (pembobolan minimarket) di kota dan Kabupaten Bogor. Sudah ditahan 3 di kabupaten dan 3 di kota," kata Bismo kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Aksi pembobolan minimarket itu terjadi pada Kamis, 1 Februari 2024. Dalam aksinya, para pelaku masuk dengan cara menjebol tembok minimarket dan membobol mesin ATM menggunakan alat las serta mengambil barang belanjaan dalam minimarket.

"Uang tunai dalam mesin ATM di atas Rp100 juta," jelasnya.

Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Polresta Bogor Kota, dan Polres Bogor pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di lokasi berbeda dan terdapat tiga pelaku di antaranya (SS, MT, dan MM) dilumpuhkan pada bagian kakinya.

"Kita berikan tindakan tegas terukur kepada 3 pelaku karena mencoba melawan petugas," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Bismo, kelompok mereka ini ternyata dikendalikan oleh pelaku berinisial A yang ditahan di Polres Bogor. Adapun motif dari aksi mereka untuk kebutuhan ekonomi.

"Motifnya biaya hidup karena uang hasil kejahatan buat bayar utang, beli emas dan lain-lain," terangnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat 363 KUHP Ayat 2 tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi pun mengimbau kepada pengelola minimarket untuk meningkatkan sistem pengamanannya.

"Saya tanya kenapa milih minimarket? Karena enggak ada alarmnya. Koreksi buat minimarket supaya lebih aman," tutupnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Audisi Perdana di Bogor...
Audisi Perdana di Bogor Sukses! 16 Sekolah Melaju di Liga Bintang Juara, Depok & Tangerang Siap-Siap Ya!
15 Sekolah Lolos Liga...
15 Sekolah Lolos Liga Bintang Juara GTV 2026 Tingkat SD di Bogor, Siap Melaju ke Jakarta
Staycation Lebih Hemat,...
Staycation Lebih Hemat, Hotel View Danau di Sentul Ini Jadi Favorit Healing Akhir Pekan
Rekomendasi
Mantan Wasit FIFA Bongkar...
Mantan Wasit FIFA Bongkar Bobrok Piala Dunia 2026: Teknologi VAR Gagal Simpulkan Offside
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Berita Terkini
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved