Prit... Tilang Elektronik di Yogyakarta Resmi Diberlakukan

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:20 WIB
Kapolda DI Yogyakarta Irjen Pol Asep Suhendar resmi meluncurkan tilang elektronik (E-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas.(Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan)
YOGYAKARTA - Kapolda Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Irjen Pol Asep Suhendar resmi meluncurkan tilang elektronik (E-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas.

ETLE ini merupakan inovasi penegakan hukum dalam bidang lalu lintas berbasis teknolgi. Dimana pengendara yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera yang terkoneksi dengan RTMC Ditlantas Polda DIY. Setelah diverifikasi, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat ke alamat pemilik kendaraan.



Kapolda mengatakan dengan penerapan ETLE ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan. Sebab aktivitas pengendara kendaraan akan terpantau. Sehingga jika melakukan pelanggaran akan tercapture langsung oleh alat pemantau. (BACA JUGA: Prestasi dan Kontroversi si Dengkek Mia Audina Menyihir Bulu Tangkis Dunia)

“ETLE ini dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran. Pengendara yang melangar akan tercapture, seperti tidak pakai sabuk pengamanndan main handpone,” kata Asep saat launching penerapan ELTE di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY, Kamis (13/8/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!