Kejari Karawang Tahan 2 Tersangka Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Rp14,5 Miliar

Rabu, 21 Februari 2024 - 06:38 WIB
PadahalPengangkatan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai distributor. “Meski tidak memenuhi syarat PT. Abadi Tiga Saudara kemudian oleh tersangka TH tetap diloloskan sebagai distributor pupuk subsidi,” katanya.

Setelah menjadi distributor tersangka H kemudian melakukan distribusi pupuk subsidi tidak sesuai dengan alokasi yang ditentukan Dinas Pertanian Karawang. Tersangka H melakukan penebusan pupuk subsidi sebanyak 5.930 ton, padahal ketentuannya hanya 1.912 ton.

Ada selisih 4.018 ton yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. ”Distribusi pupuk tidak sesuai rencana awal hingga merugikan negara sebesar Rp14.514. 638.112. Dari kerugian sebesar itu sudah kita amankan sekitar Rp4,2 miliar,” katanya.

VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Muhammad Arief Rahman mengatakan pihaknya menghormati proses hukum di Kajari Karawang. Tersangka TH sudah pensiun dari Pupuk Kujang. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!