Kejari Karawang Tahan 2 Tersangka Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Rp14,5 Miliar
Rabu, 21 Februari 2024 - 06:38 WIB
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi PT Pupuk Kujang yang merugikan negara Rp14,5 miliar. Dua tersangka yakni mantan General Manager berinisial TH.
Kemudian Direktur PT Abadi Tiga Saudara (ATS) H sebagai distributor pupuk subsidi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan. Kedua tersangka langsung ditahan penyidik kejaksaan.
Kepala Kejari Karawang Syaifullah mengatakan penyidik menetapkan kedua tersangka setelah mengumpulkan dua alat bukti tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2017. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14 miliar.
”Kami sudah mengamankan uang kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar sedangkan sisanya masih kami upayakan agar semua kerugian negara bisa kembali,” kata Syaifullah dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Menurut Syaifullah kasus dugaan korupsi di PT Pupuk Kujang ketika tersangka TH selaku general manager mengangkat tersangka H sebagai distributor pupuk subsidi PT Abadi Tiga Bersaudara.
PadahalPengangkatan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai distributor. “Meski tidak memenuhi syarat PT. Abadi Tiga Saudara kemudian oleh tersangka TH tetap diloloskan sebagai distributor pupuk subsidi,” katanya.
Setelah menjadi distributor tersangka H kemudian melakukan distribusi pupuk subsidi tidak sesuai dengan alokasi yang ditentukan Dinas Pertanian Karawang. Tersangka H melakukan penebusan pupuk subsidi sebanyak 5.930 ton, padahal ketentuannya hanya 1.912 ton.
Ada selisih 4.018 ton yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. ”Distribusi pupuk tidak sesuai rencana awal hingga merugikan negara sebesar Rp14.514. 638.112. Dari kerugian sebesar itu sudah kita amankan sekitar Rp4,2 miliar,” katanya.
VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Muhammad Arief Rahman mengatakan pihaknya menghormati proses hukum di Kajari Karawang. Tersangka TH sudah pensiun dari Pupuk Kujang. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Kemudian Direktur PT Abadi Tiga Saudara (ATS) H sebagai distributor pupuk subsidi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan. Kedua tersangka langsung ditahan penyidik kejaksaan.
Kepala Kejari Karawang Syaifullah mengatakan penyidik menetapkan kedua tersangka setelah mengumpulkan dua alat bukti tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2017. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14 miliar.
”Kami sudah mengamankan uang kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar sedangkan sisanya masih kami upayakan agar semua kerugian negara bisa kembali,” kata Syaifullah dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Menurut Syaifullah kasus dugaan korupsi di PT Pupuk Kujang ketika tersangka TH selaku general manager mengangkat tersangka H sebagai distributor pupuk subsidi PT Abadi Tiga Bersaudara.
PadahalPengangkatan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai distributor. “Meski tidak memenuhi syarat PT. Abadi Tiga Saudara kemudian oleh tersangka TH tetap diloloskan sebagai distributor pupuk subsidi,” katanya.
Setelah menjadi distributor tersangka H kemudian melakukan distribusi pupuk subsidi tidak sesuai dengan alokasi yang ditentukan Dinas Pertanian Karawang. Tersangka H melakukan penebusan pupuk subsidi sebanyak 5.930 ton, padahal ketentuannya hanya 1.912 ton.
Ada selisih 4.018 ton yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. ”Distribusi pupuk tidak sesuai rencana awal hingga merugikan negara sebesar Rp14.514. 638.112. Dari kerugian sebesar itu sudah kita amankan sekitar Rp4,2 miliar,” katanya.
VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Muhammad Arief Rahman mengatakan pihaknya menghormati proses hukum di Kajari Karawang. Tersangka TH sudah pensiun dari Pupuk Kujang. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
(ams)
tulis komentar anda