Polda Metro Sangkal Sita Akun WhatsApp Aiman Witjaksono

Selasa, 20 Februari 2024 - 14:51 WIB
"Karena barang bukti yang tertera dalam penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanyalah barang bukti berupa HP Xiaomi 11 T Pro. Sedangkan, barang bukti lain berupa 1 buah HP, 1 buah simcard, 1 buah akun Instagram, 1 buah akun email dilakukan penyitaan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Aiman Adi Witjaksono sebagai saksi," bebernya.

Dia mengungkap, dari hasil pemeriksaan itulah ditemukan barang bukti lain yang akhirnya dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak lantaran dikhawatirkan akan dirusak atau dihilangkan oleh Aiman.

Dan atas penyitaan tersebut, Termohon sebelumnya telah ada surat perintah penyitaan. Kemudian dibuatkan berita acara penyitaan dan kepada Pemohon diberikan surat tanda penerimaan barang bukti.

Penyidik lalu melaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan dan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diterbitkanlah surat penetapan nomor 228/pen.sit/2024/Pn.Jkt.Sel tanggal 30 Januari 2024.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!