Polda Metro Sangkal Sita Akun WhatsApp Aiman Witjaksono

Selasa, 20 Februari 2024 - 14:51 WIB
loading...
Polda Metro Sangkal...
Sidang praperadilan kasus yang melilit Aiman Witjaksono kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). Foto/Ari Sandita/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan kasus yang melilit Aiman Witjaksono kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). Dalam persidangan ini menyampaikan jawaban atas permohonan guguatan sah tidaknya penyitaan barang bukti di salah satu poinnya, menyita akun WhatsApp milik Aiman.

"Dalil Pemohon yang menyatakan Termohon juga melakukan penyitaan terhadap WhatsApp milik Pemohon adalah dalil yang tidak benar," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus H Simarmata di persidangan, Selasa (20/2/2024).

Dia melanjutkan Jawabannya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyitaan barang bukti sesuai dengan berita acara penyitaan dan surat penetapan persetujuan penyitaan berupa handphone, yang didalamnya ditemukan bukti lain berupa simcard, akun Instagram, dan email.

Mengenai tidak diberikannya surat penyitaan atau surat penetapan persetujuan penyitaan oleh Termohon itu sesuai dengan Pasal 42 Ayat (1) KUHAP. Baca juga: Ajukan Praperadilan, Aiman Ingin Lindungi Narasumbernya sebagai Jurnalis

"Bahwa dalam hal penyitaan barang bukti yang dimiliki Pemohon, Termohon dalam melakukan penyitaan telah memberikan surat tanda terima barang bukti, bukan berita acara penyitaan, apalagi surat penetapan penyitaan," tuturnya.

Maka itu kata dia, dalil pihak Aiman yang menyatakan penyitaan terhadap empat barang bukti miliknya, berupa handphone, simcard, akun Instagram dan email berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor tiga tidaklah berdasar. Pasalnya, kubu Aiman telah salah dalam mengajukan permohonannya tersebut.

"Karena barang bukti yang tertera dalam penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanyalah barang bukti berupa HP Xiaomi 11 T Pro. Sedangkan, barang bukti lain berupa 1 buah HP, 1 buah simcard, 1 buah akun Instagram, 1 buah akun email dilakukan penyitaan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Aiman Adi Witjaksono sebagai saksi," bebernya.

Dia mengungkap, dari hasil pemeriksaan itulah ditemukan barang bukti lain yang akhirnya dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak lantaran dikhawatirkan akan dirusak atau dihilangkan oleh Aiman.

Dan atas penyitaan tersebut, Termohon sebelumnya telah ada surat perintah penyitaan. Kemudian dibuatkan berita acara penyitaan dan kepada Pemohon diberikan surat tanda penerimaan barang bukti.

Penyidik lalu melaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan dan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diterbitkanlah surat penetapan nomor 228/pen.sit/2024/Pn.Jkt.Sel tanggal 30 Januari 2024.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
Jerman Akan Larang Gunakan...
Jerman Akan Larang Gunakan Group WhatsApp untuk Menghina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved