2 Pelaku Jambret di Cibiru Bandung Ternyata Residivis Curas dan Curanmor

Minggu, 18 Februari 2024 - 15:31 WIB
Diketahui, pelaku Iwan dan Jandri beraksi menjambret handphone (HP) perempuan pengendara motor di pertigaan Jalan Sukaluyu-Cikudang, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru pada Jumat 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.47 WIB.

Pelaku Iwan dan Jandri berboncengan motor membuntuti korban Neisa Verlianti. Saat tiba di pertigaan jalan, pelaku memepet korban dan merampas HP yang disimpan di dashboard motor.

Baca juga; Viral, Ini Tampang 2 Jambret yang Beraksi di Cibiru Bandung

"Pelaku mengambil handphone yang ada di dashboard motor hingga korban terjatuh. Korban sempat mengejar pelaku yang kabur ke Jalan Cikuda tapi tak terkejar," tutur Kapolsek Panyileukan.

Akibat perbuatannya, kata Kompol Kurniawan, pelaku Iwan dan Jandri dijerat Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!