Polisi Gulung 3 Maling Brankas Emas dan Berlian Rp6 Miliar di Makassar
Sabtu, 17 Februari 2024 - 06:39 WIB
Salah satu pelaku, dengan inisial AR, merusak pintu rumah dan memasuki dalamnya untuk mengambil brankas milik korban. Karena tidak sanggup mengangkatnya sendiri, AR memanggil dua rekannya untuk membawa brankas tersebut dengan sepeda motor.
“Para pelaku memilih melakukan aksinya ketika rumah terlihat sepi, dengan melihat tanda-tanda seperti AC mati dan lampu rumah mati. Modus operandi ini mereka terapkan untuk memastikan bahwa rumah dalam keadaan kosong,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita emas batangan dan perhiasan, beberapa di antaranya sudah dihabiskan dan dijual. Untuk sementara hasil interogasi menunjukkan bahwa mereka adalah residivis kasus serupa.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 terkait pencurian pemberatan dengan ancaman kurungan lebih kurang lima tahunpenjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Rappocini.
“Para pelaku memilih melakukan aksinya ketika rumah terlihat sepi, dengan melihat tanda-tanda seperti AC mati dan lampu rumah mati. Modus operandi ini mereka terapkan untuk memastikan bahwa rumah dalam keadaan kosong,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita emas batangan dan perhiasan, beberapa di antaranya sudah dihabiskan dan dijual. Untuk sementara hasil interogasi menunjukkan bahwa mereka adalah residivis kasus serupa.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 terkait pencurian pemberatan dengan ancaman kurungan lebih kurang lima tahunpenjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Rappocini.
(ams)
Lihat Juga :