Geger Suara Prabowo-Gibran Tembus 136.000 di Satu TPS, KPU Malang: Sirekap Bukan Acuan
Jum'at, 16 Februari 2024 - 22:26 WIB
MALANG - Penggelembungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Gibran ditemukan dalam aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diketahui suara Prabowo-Gibran tembus 136.188 di satu tempat pemungutan suara (TPS), yaitu TPS 35 Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang .
Sedangkan pasangan calon nomor urut 01 Anies-Muhaimin mendapat 17 suara dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud MD mendapat 46 suara. Data itu merupakan rekapitulasi suara hingga Kamis (15/2/2024) pukul 20.30 WIB.
Hal ini tentu berbeda jauh dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal di satu TPS yang hanya berjumlah 300 orang sesuai Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Marhaendra Pramudya Mahardika membenarkan adanya temuan salah input pada aplikasi Sirekap KPU.
Dia pun memastikan kesalahan di Sirekap itu murni kesalahan input atau memasukkan data ke website, dan telah dibetulkan ke angka 136.
"Mungkin salah input, salah konversi. Kalau pun ada kecurangan, itu adalah kecurangan yang bodoh. Artinya itu tidak mungkin," ujar Marhaendra Pramudya Mahardika, dikonfirmasi pada Jumat petang (16/2/2024).
Menurut dia, input data di Sirekap yang ada memang belum final dan bisa saja terjadi kesalahan. Bahkan rawan tercampur dengan rekapitulasi suara di pemilihan lain.
Untuk itu dia memastikan tak akan menggunakan hasil dari dokumen C di TPS yang diunggah di Sirekap sebagai acuan. "Acuan kami untuk rekapitulasi adalah C hasil plano," tuturnya.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 01 Anies-Muhaimin mendapat 17 suara dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud MD mendapat 46 suara. Data itu merupakan rekapitulasi suara hingga Kamis (15/2/2024) pukul 20.30 WIB.
Hal ini tentu berbeda jauh dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal di satu TPS yang hanya berjumlah 300 orang sesuai Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Marhaendra Pramudya Mahardika membenarkan adanya temuan salah input pada aplikasi Sirekap KPU.
Dia pun memastikan kesalahan di Sirekap itu murni kesalahan input atau memasukkan data ke website, dan telah dibetulkan ke angka 136.
"Mungkin salah input, salah konversi. Kalau pun ada kecurangan, itu adalah kecurangan yang bodoh. Artinya itu tidak mungkin," ujar Marhaendra Pramudya Mahardika, dikonfirmasi pada Jumat petang (16/2/2024).
Menurut dia, input data di Sirekap yang ada memang belum final dan bisa saja terjadi kesalahan. Bahkan rawan tercampur dengan rekapitulasi suara di pemilihan lain.
Untuk itu dia memastikan tak akan menggunakan hasil dari dokumen C di TPS yang diunggah di Sirekap sebagai acuan. "Acuan kami untuk rekapitulasi adalah C hasil plano," tuturnya.
(wib)
tulis komentar anda