Terciduk Tangkap Penyu Dilindungi, 2 Warga Adonara NTT Jadi Tersangka

Jum'at, 16 Februari 2024 - 21:15 WIB
Mereka dijerat Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem junto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

“Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," kata mantan Wakil Direktur Polairud Polda Bangka Belitung tersebut.

Sementara itu, dua dari tiga ekor penyu tersebut saat ini sudah dilepasliarkan di Perairan Pantai Pallo, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Flores Timur. Satu ekornya mati, sehingga langsung dikuburkan.

Kombes Irwan Deffi Nasution mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak menangkap satwa yang dilindungi demi keuntungan pribadi. Termasuk melakukan pengeboman ikan sebab berpotensi merusak biota laut.

"Kami tidak main-main, kalau kedapatan maka kami tindak tegas. Kami juga setiap hari lakukan patroli rutin di perairan NTT," pungkasnya.
(wib)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More