Terciduk Tangkap Penyu Dilindungi, 2 Warga Adonara NTT Jadi Tersangka

Jum'at, 16 Februari 2024 - 21:15 WIB
Dua warga Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diciduk polisi lantaran menangkap penyu yang dilindungi di wilayah Perairan Metindoeng. Foto/Dok. Ditpolairud Polda NTT
FLORES TIMUR - Dua warga Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diciduk polisi karena menangkap penyu yang dilindungi . Keduanya diketahui berinisial NB (28) dan S (23).

“Dua pelaku ini diamankan tim markas unit Polairud Polres Flores Timur , Selasa (13/2/2024)," kata Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution, Jumat (16/2/2024).



Kombes Nasution mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah Polairud Polres Flores Timur mendapatkan informasi dari sejumlah nelayan adanya penangkapan penyu di Perairan Metindoeng.

Baca juga; Polisi Ungkap Perniagakan Penyu Dilindungi, Dijual untuk Rumah Makan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!