Terciduk Tangkap Penyu Dilindungi, 2 Warga Adonara NTT Jadi Tersangka

Jum'at, 16 Februari 2024 - 21:15 WIB
Dua warga Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diciduk polisi lantaran menangkap penyu yang dilindungi di wilayah Perairan Metindoeng. Foto/Dok. Ditpolairud Polda NTT
FLORES TIMUR - Dua warga Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diciduk polisi karena menangkap penyu yang dilindungi . Keduanya diketahui berinisial NB (28) dan S (23).

“Dua pelaku ini diamankan tim markas unit Polairud Polres Flores Timur , Selasa (13/2/2024)," kata Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution, Jumat (16/2/2024).

Kombes Nasution mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah Polairud Polres Flores Timur mendapatkan informasi dari sejumlah nelayan adanya penangkapan penyu di Perairan Metindoeng.



Aparat polisi langsung bergerak ke lokasi dan menangkap para pelaku "Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah menangkap penyu di Perairan Metindoeng," kata Kombes Irwan Deffi Nasution.



Keduanya mengaku tiga ekor penyu sedang disimpan di belakang rumahnya. Polisi pun langsung mengamankannya sebagai barang bukti. "Tiga penyu tersebut akan diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi," ujarnya.

Dia menjelaskan, kedua pelaku ini sudah melakukan kegiatan penangkapan penyu selama bertahun-tahun, sejak 2019 sampai tahun 2024. Polisi pun lalu menggelandang keduanya ke Markas Unit Polairud Polres Flores Timur untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Mereka diamankan beserta barang bukti tiga ekor penyu, 1 unit perahu motor, 1 tombak besi, 1 gulungan tali warna hijau, dan 1 senter warna hijau. "Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More