Seorang Saksi Kepergok Coblos 30 Surat Suara Sisa

Kamis, 15 Februari 2024 - 20:35 WIB
Seorang saksi berinisial FD di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, dipergoki melakukan pencoblosan sebanyak 15 surat suara sisa. Foto/Ismail Sangaji
HALMAHERA BARAT - Seorang saksi berinisial FD di Kabupaten Halmahera Barat , Maluku Utara, dipergoki melakukan pencoblosan sebanyak 15 surat suara sisa. Setelah ditelusuri, pelaku juga melakukan pencoblosan yang sama di TPS lain.

Seorang saksi TPS 2 Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, dipergoki melakukan pencoblosan sebanyak 15 surat suara sisa.



Temuan itu direkam melalui ponsel petugas saat saksi bernama FD diminta petugas kepolisian menunjukan surat suara yang baru dicoblosnya di bilik suara. Ketika diperiksa surat suara yang dibawa FD terhitung sebanyak 15 surat suara.

Baca juga; Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Jokowi: Semua Ada Mekanismenya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!