Seorang Saksi Kepergok Coblos 30 Surat Suara Sisa

Kamis, 15 Februari 2024 - 20:35 WIB
Seorang saksi berinisial FD di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, dipergoki melakukan pencoblosan sebanyak 15 surat suara sisa. Foto/Ismail Sangaji
HALMAHERA BARAT - Seorang saksi berinisial FD di Kabupaten Halmahera Barat , Maluku Utara, dipergoki melakukan pencoblosan sebanyak 15 surat suara sisa. Setelah ditelusuri, pelaku juga melakukan pencoblosan yang sama di TPS lain.

Seorang saksi TPS 2 Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, dipergoki melakukan pencoblosan sebanyak 15 surat suara sisa.

Temuan itu direkam melalui ponsel petugas saat saksi bernama FD diminta petugas kepolisian menunjukan surat suara yang baru dicoblosnya di bilik suara. Ketika diperiksa surat suara yang dibawa FD terhitung sebanyak 15 surat suara.





Setelah ditelusuri, FD juga melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di TPS berbeda. FD tak sendiri, ada dua saksi lain melakukan hal yang sama, dengan membawa 15 surat suara sehingga total suara yang dicoblos ketiganya sebanyak 45 suara.

Ketiganya telah diamankan petugas, sementara kejadian ini telah dilaporkan kepada Bawaslu. Dugaan kuat pencoblosan yang dilakukan telah direncanakan dan melibatkan oknum petugas KPPS dan Panwas setempat.

“Bawaslu Maluku Utara telah menerima laporan tersebut dan akan memproses dugaan tindak kecurangan yang dilakukan,” kata Rusly Saraha, anggota Bawaslu Maluku Utara.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content