2 Penadah Motor Curian 29 TKP di Malang Diringkus Polisi, Modusnya Ganti Nomor Mesin

Senin, 12 Februari 2024 - 10:08 WIB
Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyatakan bahwa WT bahkan kedapatan menyimpan 12 unit sepeda motor curian di rumahnya. Motor-motor tersebut, yang kebanyakan berjenis matic, dibeli dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per unit dari para pelaku pencurian.

"Dari hasil tersebut, WT mengambil keuntungan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap unit yang berhasil dijual melalui media sosial. Dia telah menjalani bisnis penadahan barang curian sejak tahun 2022," tambahnya.

Penyidik juga menemukan bahwa WT merupakan langganan dari para pelaku pencurian motor untuk menampung barang hasil kejahatan. Kedua tersangka kini akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!