Ngaku Anak Wakil rakyat, Remaja Kota Tasik Ini Curi Mobil Mewah
Kamis, 13 Agustus 2020 - 06:15 WIB
AKBP Anom mengemukakan, jika sebelumnya pelaku berpura-pura disuruh korban untuk membawa mobil yang ditinggalkan di beberapa lokasi tempat pencucian, kali ini pelaku secara terang-terangan membawa kabur mobil yang hendak dijual.
Kronologi kejadian, ujar Anom, awalnya pelaku Rendi janjian dengan pemilik mobil mewah. Saat mengetes mobil tersebut, pelaku langsung tancap gas. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Tasikmalaya.
"Pelaku akhirnya bisa ditangkap dengan barang bukti mobil curian di sekitar Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung pada Selasa (11/8/2020) malam. Saat ditangkap, pelaku tengah membawa mobil yang dicuri dengan plat nomor palsu untuk mengelabui petugas," ujar Kapolresta Tasikmalaya.
Akibat perbuatannya, tutur AKBP Anom, pelaku Rendi dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kronologi kejadian, ujar Anom, awalnya pelaku Rendi janjian dengan pemilik mobil mewah. Saat mengetes mobil tersebut, pelaku langsung tancap gas. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Tasikmalaya.
"Pelaku akhirnya bisa ditangkap dengan barang bukti mobil curian di sekitar Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung pada Selasa (11/8/2020) malam. Saat ditangkap, pelaku tengah membawa mobil yang dicuri dengan plat nomor palsu untuk mengelabui petugas," ujar Kapolresta Tasikmalaya.
Akibat perbuatannya, tutur AKBP Anom, pelaku Rendi dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(awd)
tulis komentar anda