Gagal Kabur Gegara Kereta Melintas, Pelaku Curanmor di Lampung Dihakimi Massa

Kamis, 08 Februari 2024 - 14:07 WIB
Selain pelaku, lanjut Warsito, petugas turut menemukan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T berikut 3 buah mata kunci letter T dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna Hitam Nopol B 4376 FPB milik korban.

Hasil pemeriksaan, pelaku MY ternyata sudah melakukan aksi serupa sebanyak 8 kali di TKP berbeda.

"4 kali di wilayah hukum Polsek Sukarame dan 4 TKP lainnya do wilayah Polresta Bandarlampung dan Polsek Jati Agung Lampung Selatan," imbuhnya.

Namun, pihaknya juga masih terus mendalami keterangan dari pelaku guna melihat kemungkinan TKP lainnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun," pungkasnya.
(hri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content