Bakar Bendera PDIP, Oknum Ketua RT di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 07 Februari 2024 - 20:56 WIB
Polisi menetapkan seorang Ketua RT di Malang sebagai tersangka karena membakar bendera PDIP. Foto/iNews.id
MALANG - Polisi menetapkan seorang Ketua RT di Malang sebagai tersangka karena membakar bendera PDIP . Oknum ketua RT bernama Hartono, warga Ngajum, Kabupaten Malang, ini ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, serta alat bukti.

"Sudah tersangka, alat bukti, dan saksi-saksi sudah mencukupi semua. Bahkan alat yang digunakan membakar itu sudah kita amankan," kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, saat ditemui di Mapolres Malang, Rabu (7/2/2024) sore.



Putu menjelaskan, penanganan perkara pembakaran bendera PDIP di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, harus cepat dilakukan karena sesuai aturan perundang-undangan, ada masa kedaluwarsa selama dua pekan.

Baca juga; Pembakaran Bendera PDIP di Kabupaten Malang Dilaporkan ke Polisi oleh Bawaslu

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, pelaku inisial H dengan mekanisme penanganan tindak pidana pemilu. Hari ini kami akan percepat berkas dan lakukan tahap satu ke jaksa," ucapnya.

Dari keterangan awal Ketua RT dan sejumlah saksi diduga ada sentimen pribadi antara pelaku dengan PDIP. Pihaknya juga membantah bila pelaku merupakan anggota atau simpatisan partai politik tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!