Pembakaran Bendera PDIP di Kabupaten Malang Dilaporkan ke Polisi oleh Bawaslu
Kamis, 01 Februari 2024 - 15:22 WIB
loading...
Pelaporan Bawaslu Kabupaten Malang terkait pembakaran bendera PDIP ke Polres Malang. Foo/Avirista Midaada/MPI
A
A
A
MALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang telah melaporkan dugaan pelanggaran pidana terkait pembakaran bendera PDI Perjuangan ke polisi. Pelaporan ini dilakukan kepada Satreskrim Polres Malang pada Kamis siang (1/2/2024) dengan terlapor bernama Hartono, seorang Ketua RT di Desa Ngajum, Kabupaten Malang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah menyatakan bahwa hasil kajian bersama aparat penegak hukum di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menunjukkan bahwa laporan PDI Perjuangan ini memenuhi unsur pidana yang ditangani oleh Gakkumdu.
"Dalam proses klasifikasi, kita lakukan kajian dan memang secara bersama pleno di Gakkumdu kabupaten Malang itu memenuhi unsur-unsur untuk dilakukan penerusan laporan ke Polres Malang," ucap Abdul Allam Amrullah usai melaporkan di Mapolres Malang.
Peristiwa pembakaran bendera PDIP tersebut sempat menjadi viral di media sosial setelah terekam oleh kamera ponsel warga. PDI Perjuangan langsung melaporkan ke Bawaslu, dan pihak Bawaslu berhasil mengamankan sisa bendera yang dibakar, tiangnya, serta korek api sebagai barang bukti.
Baca Juga: Pelaku Pembakaran Bendera PDIP di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah menyatakan bahwa hasil kajian bersama aparat penegak hukum di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menunjukkan bahwa laporan PDI Perjuangan ini memenuhi unsur pidana yang ditangani oleh Gakkumdu.
"Dalam proses klasifikasi, kita lakukan kajian dan memang secara bersama pleno di Gakkumdu kabupaten Malang itu memenuhi unsur-unsur untuk dilakukan penerusan laporan ke Polres Malang," ucap Abdul Allam Amrullah usai melaporkan di Mapolres Malang.
Peristiwa pembakaran bendera PDIP tersebut sempat menjadi viral di media sosial setelah terekam oleh kamera ponsel warga. PDI Perjuangan langsung melaporkan ke Bawaslu, dan pihak Bawaslu berhasil mengamankan sisa bendera yang dibakar, tiangnya, serta korek api sebagai barang bukti.
Baca Juga: Pelaku Pembakaran Bendera PDIP di Malang Ditetapkan Jadi Tersangka
Lihat Juga :