Sikap Tertutup Kadiskes Batubara Soal Data Covid 19 Disorot Komisi Informasi Pusat

Kamis, 30 April 2020 - 21:11 WIB
"Menurut saya, informasi terkait Covid 19 sangat penting bahkan lebih penting dari soal isolasi, PSBB dan karantina. Sebab jika informasi terkait covid misal orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan pasien positif tidak disampaikan ke publik hal itu dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa banyak orang," bebernya.

Karena itulah, Komisi Informasi Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 2 tahun 2020 tentang pelayanan informasi publik dalam masa darurat kesehatan masyàrakat akibat Covid 19.

Salah satu poin SE tersebut, Komisi Informasi Pusat meminta kepada Gugus Tugas Covid 19, Menteri Kesehatan dan pemerintah daerah yang menangani darurat kesehatan akibat Covid 19 agar menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Terkait Informasi yang sifatnya serta merta yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak seperti Covid 19 harus disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami publik.

"Informasi juga harus disampaikan berbasis daring online, agar mudah diterima masyarakat," kata dia.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!