Sikap Tertutup Kadiskes Batubara Soal Data Covid 19 Disorot Komisi Informasi Pusat
Kamis, 30 April 2020 - 21:11 WIB
JAKARTA - Sikap Kadis Kesehatan (Kadiskes) Pemkab Batubara Wahid Khusyair yang menolak memberi keterangan bahkan terkesan tertutup kepada pers terkait Covid-19, mendapat sorotan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, M Syahyan.
Awalnya media televisi swasta mencoba melakukan konfirmasi terkait penanganan Covid-19 di kantor Dinas Kesehatan Batubara, pada Rabu (29/4/2020)
Saat dikonfirmasi Wahid malah menolak dan menyuruh wartawan membuat surat resmi berisi daftar pertanyaan tersebut dan diajukan kepada dirinya, atau lihat saja website Covid-19 Pemkab Batubara. "Masa wartawan nggak cek data di website. Data itu mahal," ucap Wahid.
M Syahyan mengatakan, pertama yang harus dipahami, bahwa masyarakat terlebih wartawan dilindungi haknya untuk mendapatkan informasi. Karena mendapat informasi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi UUD 1945 pasal 28 F, UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Karenanya tidak ada alasan sebenarnya bagi Kadiskes Pemkab Batubara Wahid Khusyair untuk tidak melayani wartawan untuk mendapatkan informasi terlebih informasi yang diminta terkait covid 19 yang sangat dibutuhkan publik," ujarnya dalam pesan yang dikirim, Kamis (30/4/2020). (BACA JUGA: Kadiskes Batubara: Informasi COVID-19 Mahal)
Semestinya Kadiskes Pemkab Batubara yang juga sebagai juru bicara Gugus Tugas Covid 19 Daerah tanpa diminta pun jika informasi terkait hajat hidup orang banyak dan kepentingan publik harus diumumkan atau diberikan ke publik.
"Menurut saya, informasi terkait Covid 19 sangat penting bahkan lebih penting dari soal isolasi, PSBB dan karantina. Sebab jika informasi terkait covid misal orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan pasien positif tidak disampaikan ke publik hal itu dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa banyak orang," bebernya.
Karena itulah, Komisi Informasi Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 2 tahun 2020 tentang pelayanan informasi publik dalam masa darurat kesehatan masyàrakat akibat Covid 19.
Salah satu poin SE tersebut, Komisi Informasi Pusat meminta kepada Gugus Tugas Covid 19, Menteri Kesehatan dan pemerintah daerah yang menangani darurat kesehatan akibat Covid 19 agar menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Terkait Informasi yang sifatnya serta merta yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak seperti Covid 19 harus disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami publik.
"Informasi juga harus disampaikan berbasis daring online, agar mudah diterima masyarakat," kata dia.
Awalnya media televisi swasta mencoba melakukan konfirmasi terkait penanganan Covid-19 di kantor Dinas Kesehatan Batubara, pada Rabu (29/4/2020)
Saat dikonfirmasi Wahid malah menolak dan menyuruh wartawan membuat surat resmi berisi daftar pertanyaan tersebut dan diajukan kepada dirinya, atau lihat saja website Covid-19 Pemkab Batubara. "Masa wartawan nggak cek data di website. Data itu mahal," ucap Wahid.
M Syahyan mengatakan, pertama yang harus dipahami, bahwa masyarakat terlebih wartawan dilindungi haknya untuk mendapatkan informasi. Karena mendapat informasi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi UUD 1945 pasal 28 F, UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Karenanya tidak ada alasan sebenarnya bagi Kadiskes Pemkab Batubara Wahid Khusyair untuk tidak melayani wartawan untuk mendapatkan informasi terlebih informasi yang diminta terkait covid 19 yang sangat dibutuhkan publik," ujarnya dalam pesan yang dikirim, Kamis (30/4/2020). (BACA JUGA: Kadiskes Batubara: Informasi COVID-19 Mahal)
Semestinya Kadiskes Pemkab Batubara yang juga sebagai juru bicara Gugus Tugas Covid 19 Daerah tanpa diminta pun jika informasi terkait hajat hidup orang banyak dan kepentingan publik harus diumumkan atau diberikan ke publik.
"Menurut saya, informasi terkait Covid 19 sangat penting bahkan lebih penting dari soal isolasi, PSBB dan karantina. Sebab jika informasi terkait covid misal orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan pasien positif tidak disampaikan ke publik hal itu dapat membahayakan bagi keselamatan jiwa banyak orang," bebernya.
Karena itulah, Komisi Informasi Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Komisi Informasi Pusat Nomor 2 tahun 2020 tentang pelayanan informasi publik dalam masa darurat kesehatan masyàrakat akibat Covid 19.
Salah satu poin SE tersebut, Komisi Informasi Pusat meminta kepada Gugus Tugas Covid 19, Menteri Kesehatan dan pemerintah daerah yang menangani darurat kesehatan akibat Covid 19 agar menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Terkait Informasi yang sifatnya serta merta yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak seperti Covid 19 harus disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami publik.
"Informasi juga harus disampaikan berbasis daring online, agar mudah diterima masyarakat," kata dia.
(vit)
tulis komentar anda