Gugatan Almas Soal Kasus Wanprestasi Gibran Disidangkan Besok di PN Solo
Selasa, 06 Februari 2024 - 17:10 WIB
Seperti diketahui, Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres nomor urut 2 yang juga Putra Presiden RI Joko Widodo(Jokowi)Gibran Rakabuming Rakamembayar ganti rugi sebesar Rp10 juta.
Gugatan yang dilayangkan Almas kepada Wali Kota Solo itu masuk dalam klasifikasi perkara wanprestasi. Gibran digugat Almas karena dinilai tak memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada dirinya yang telah membuka jalan untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Sementara itu, Gibran saat dimintai tanggapan terkait sidang perdana tersebut hanya mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti.
Gugatan yang dilayangkan Almas kepada Wali Kota Solo itu masuk dalam klasifikasi perkara wanprestasi. Gibran digugat Almas karena dinilai tak memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada dirinya yang telah membuka jalan untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Sementara itu, Gibran saat dimintai tanggapan terkait sidang perdana tersebut hanya mengungkapkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti.
(ams)
Lihat Juga :