Gugatan Almas Soal Kasus Wanprestasi Gibran Disidangkan Besok di PN Solo

Selasa, 06 Februari 2024 - 17:10 WIB
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabumi Raka ke PN Solo. Foto/SINDOnews
SOLO - Kasus gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran Rakabuming Raka bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Rabu 7 Februari 2023. Rencananya, sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda penunjukan mediator untuk melakukan mediasi.

Humas PN Solo Bambang Aryanto mengatakan, sidang tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Kuncorobersama anggota Maha Putra dan Nurhayati Nasution. Menurutnya, jika perwakilan dari kedua pihak hadir akan dilakukan penunjukan mediator untuk mediasi.



Baca Juga: Profil Almas Tsaqibbirru, Dulu Muluskan Gibran Jadi Cawapres 2024 Kini Menggugat ke Pengadilan

”Dalam sdang itu kemungkunan yang pihak hadir dari kuasa hukumnya atau principalnya, yang mana untuk penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi,” kata Bambang Aryanto saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (6/2/2924).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!