Pemulung Mencuri di Rumah Mewah, Sebagian Uang Curian Dibagikan ke Fakir Miskin
Rabu, 12 Agustus 2020 - 18:05 WIB
SEMARANG - Mat Syafii (33) seorang pencuri dermawan warga Bologarang, Penawangan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ditangkap Aparat Reskrim Polsek Semarang Selatan.
Pelaku yang keseharian berprofesi sebagai pemulung ini ditangkap petugas satu bulan usai melakukan pencurian di rumah mewah di Jalan Erlangga Barat, Kelurahan Pleburan, Semarang pada 1 Juli lalu.
Kapolsek Semarang Selatan Kompol Untung mengatakan, di rumah mewah milik Yayuk Suwartini tersebut pelaku dengan leluasa mengambil berbagai barang berharga karena rumah mewah tersebut dalam keadaan kosong. (Baca juga: Edan, 2 Gadis Belia di Majalengka Curi dan Bunuh Perempuan Tua)
“Sejumlah barang yang berhasil dibawa adalah sepeda onthel, telepon genggam, perhiasan emas senilai Rp300 juta dan uang tunai hampir Rp1 juta," kata Kapolsek, Rabu (12/8/2020).
Uniknya, kata dia, usai melakukan pencurian pelaku membagikan uang tunai hasil curian kepada kaum fakir miskin yang ditemui di jalan. Sementara perhiasan emas dijual di pasar dan mendapatkan uang senilai Rp110 juta dipakai untuk keperluan pribadi. (Baca: Seorang Wanita Tewas Setelah Dua Hari Leher Terikat Tali di Dinding Truk)
“Berdasarkan pemeriksaan pelaku ternyata sudah sembilan kali melakukan aksi pencurian di sejumlah rumah mewah di Kota Semarang. Dalam setiap aksinya pelaku selalu membawa alat dan mengamati situasi rumah yang akan dijadikan sasaran,” ungkap Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil menyita 5 buah telepon genggam, uang tunai sebesar Rp50 juta sisa hasil penjualan emas
“Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Pelaku yang keseharian berprofesi sebagai pemulung ini ditangkap petugas satu bulan usai melakukan pencurian di rumah mewah di Jalan Erlangga Barat, Kelurahan Pleburan, Semarang pada 1 Juli lalu.
Kapolsek Semarang Selatan Kompol Untung mengatakan, di rumah mewah milik Yayuk Suwartini tersebut pelaku dengan leluasa mengambil berbagai barang berharga karena rumah mewah tersebut dalam keadaan kosong. (Baca juga: Edan, 2 Gadis Belia di Majalengka Curi dan Bunuh Perempuan Tua)
“Sejumlah barang yang berhasil dibawa adalah sepeda onthel, telepon genggam, perhiasan emas senilai Rp300 juta dan uang tunai hampir Rp1 juta," kata Kapolsek, Rabu (12/8/2020).
Uniknya, kata dia, usai melakukan pencurian pelaku membagikan uang tunai hasil curian kepada kaum fakir miskin yang ditemui di jalan. Sementara perhiasan emas dijual di pasar dan mendapatkan uang senilai Rp110 juta dipakai untuk keperluan pribadi. (Baca: Seorang Wanita Tewas Setelah Dua Hari Leher Terikat Tali di Dinding Truk)
“Berdasarkan pemeriksaan pelaku ternyata sudah sembilan kali melakukan aksi pencurian di sejumlah rumah mewah di Kota Semarang. Dalam setiap aksinya pelaku selalu membawa alat dan mengamati situasi rumah yang akan dijadikan sasaran,” ungkap Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil menyita 5 buah telepon genggam, uang tunai sebesar Rp50 juta sisa hasil penjualan emas
“Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda