Kritik Presiden Jokowi, EM Universitas Brawijaya: Bukan Tidak Mungkin Reformasi Jilid II Akan Terjadi

Jum'at, 02 Februari 2024 - 14:26 WIB
Lembaga negara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan, serta penegakan hukum selama Pemilu, telah kehilangan fungsinya. Jokowi juga dianggap mempermainkan hukum, dengan mengatakan dirinya memiliki hak kampanye.

"Jokowi dan para pembisiknya tidak tahu cara membaca undang-undang. Setiap hari penuh blunder dan klarifikasi," sebut Rafly.

Ia menegaskan, mundurnya Mahfud MD dari jabatan Menkopolhukam membuat sinyal kekuasaan yang sulit dikontrol oleh hukum. Maka tak mungkin bila hal ini terjadi, pihaknya mendorong mahasiswa, akademisi, dan masyarakat Indonesia yang masih sadar untuk bergerak.

"Hari ini saatnya bergerak, negara telah kehilangan marwah. Bukan tidak mungkin reformasi jilid II akan terjadi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Mahfud MD akhirnya resmi mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo, pada Kamis (1/2/2024).

Mahfud MD langsung menyerahkan surat itu dan bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. Kendati telah mengajukan pengunduran diri, pria kelahiran Sampang, Madura, ini masih harus menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah di Menkopolhukam.

Bahkan status Mahfud MD juga masih tercatat sebagai Menkopolhukam sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres), yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content